Kamis, 22 Februari 2018

Berita News - Penolakan Presiden Menandatangani UU MD3 Dinilai Terlambat


Berita News - Penolakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hasil revisi kedua disayangkan sejumlah pihak. Mereka menilai penolakan tersebut terlambat karena UU MD3 yang telah disahkan tersebut telah dibahas oleh pemerintah dan DPR.


Sikap Presiden Jokowi yang enggan menandatangani UU MD3 disampaikan seusai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Dzikir Hubbul Wathan di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (21/2/2018). Saat itu Jokowi memahami keresahan sejumlah kalangan atas pengesahan UU MD3 yang dinilai akan mengancam kebebasan berpendapat di Tanah Air. Hal itu terkait adanya sejumlah pasal dalam UU tersebut yang membuat institusi DPR kian superior, termasuk adanya ancaman pe midanaan bagi para pengkritik anggota maupun institusi DPR.

"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai sikap Presiden Jokowi tersebut harusnya ditunjukkan lebih awal, yakni saat draf revisi UU MD3 masih dibahas di DPR. Jika penolakan tersebut dilakukan pada saat draf dibahas, dia yakin pembahasan revisi UU MD3 tidak bakal berlanjut. Perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM pasti tidak akan melanjutkan pembahasan dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dengan demikian draf revisi UU MD3 tidak bisa disahkan.

"Kalau nggak setuju waktu di sini (di parlemen) dong nolaknya. Waktu pemerintah di sini, kalau nggak setuju kan berhenti UU-nya nggak jalan. Tapi kalau pemerintah setuju, jalan," ujarnya di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Jangan Lupa Baca Juga : Pada Tahun 2018 - 2019 Tarif Listrik Tidak Akan Naik

Ketua Umum PAN itu mengatakan sikap Presiden Jokowi yang menolak menandatangani UU MD3 tidak akan banyak berpengaruh terhadap keabsahan UU tersebut. Walau pun tidak ada tanda tangan Presiden, UU MD3 akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan DPR. Hal itu sesuai dengan Pasal 73 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Ditanda-tangani atau tidak oleh Pak Presiden, 30 hari kerja kan berlaku. Nggak apa-apa kalau Presiden nggak tanda tangan kan boleh. Tidak ada yang dilanggar," tegasnya.

Jangan Lupa Baca Juga : Anies Baswedan di Laporkan Kepolisi Atas Penutupan Jalan Tanah Abang

Sumber : Sindonews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar